Pemisahan Pemilu 2029: Sanggupkah Kita Merebut Kembali Demokrasi Sila Keempat di Daerah?

Sayangnya, kita justru dipertontonkan sikap kebisuan fungsional (legislative silence) dari DPR dan Pemerintah.
Oleh: Muhammad Sholikhin 
(Pemuda ICMI Kota Bekasi)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah kejutan ketatanegaraan yang monumental. Keputusan memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal mulai tahun 2029 hadir sebagai angin segar, terutama setelah kelelahan massal akibat sistem serentak "lima kotak" sepanjang 2019 dan 2024. Urusannya jauh melampaui sekadar efisiensi logistik atau pendistribusian kotak suara. Ini adalah titik balik krusial. Sebuah intervensi yudisial untuk menyelamatkan nyawa demokrasi kita yang kian hari kian terasing dari cita-cita kedaulatan rakyat.

Mengapa putusan ini krusial? Jawabannya jelas: penyatuan lima surat suara secara simultan adalah produk gagal. Praktik ini gagal menyelaraskan efektivitas tata kelola dengan keterwakilan rakyat. Efek terburuknya adalah cognitive overload (beban kognitif berlebih). Bayangkan situasinya. Seorang warga harus memilah dan memutuskan ratusan nama asing di lima lembar kertas raksasa hanya dalam waktu kurang dari lima menit di bilik suara. Ruang deliberasi menguap. Musyawarah mufakat yang diamanatkan Sila Keempat Pancasila seketika runtuh oleh kebingungan teknis. Kualitas kedaulatan kita terdegradasi secara massal.

Lebih parah lagi, kacamata sosiologi politik memperlihatkan bagaimana keserentakan pemilu menciptakan sentralisasi kekuasaan yang absolut. Narasi elite ibu kota dan popularitas calon presiden memicu coattail effect (efek ekor jas). Akibatnya fatal. Diskursus problematika nyata di daerah hangus tak bersisa. Isu-isu krusial warga, mulai dari krisis pengelolaan sampah perkotaan, tata ruang yang melahirkan banjir langganan, hingga mandeknya pemberdayaan ekonomi pemuda dan masyarakat di tingkat basis, seketika tenggelam oleh hiruk-pikuk pertarungan tokoh nasional.

Inilah momentum yang kita tunggu. Pemisahan pemilu dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun akan memaksa arena kontestasi daerah berdiri otonom. Tanpa "subsidi popularitas" dari tokoh nasional, kaum intelektual organik di daerah akhirnya bisa bangkit. Aktivis, tokoh pemuda, penggerak komunitas warga, hingga kader-kader di tingkat RT/RW kini memiliki panggung nyata. Waktunya mengonsolidasikan kekuatan dan membentuk sebuah blok historis baru, sebuah aliansi riil antar-kampung dan antar-komunitas, yang bertumpu penuh pada resolusi kedaerahan seperti ketahanan ekologi dan kemandirian ekonomi lokal. Tentu, panggung otonom ini rawan dibajak oleh dinasti politik maupun pemodal lokal jika kelompok sipil gagal merapatkan barisan. Namun, setidaknya ini adalah langkah awal pengejawantahan kedaulatan sejati. Subjek politik di daerah tidak boleh lagi disubordinasi oleh kepentingan pusat.

Meski menjanjikan, rekayasa konstitusional ini jelas menyisakan lubang jarum berbahaya di masa transisi. Pengunduran jadwal Pemilu Lokal berbenturan keras dengan siklus lima tahunan masa jabatan anggota DPRD (2024–2029) yang diproteksi oleh UUD 1945. Jika dibiarkan mengambang, kekosongan kekuasaan (vacuum of power) pada lembaga perwakilan di daerah tak terhindarkan. Posisi vital ini tentu tidak bisa asal ditambal sulam hanya dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.).

Sayangnya, kita justru dipertontonkan sikap kebisuan fungsional (legislative silence) dari DPR dan Pemerintah. Sikap abai ini berujung pada tidak dapat diterimanya gugatan dalam Putusan MK Nomor 124/PUU-XXIII/2025, yang kian memperparah ketidakpastian. Mandeknya revisi UU Pemilu di tengah situasi genting ini bukan lagi soal kendala teknis. Ini adalah wujud telanjang dari demokrasi yang dikebiri oleh aktornya sendiri, sebuah keniscayaan akibat konflik kepentingan ketika partai politik di DPR asyik memonopoli peran sebagai wasit sekaligus pemain.

Mendekonstruksi jadwal pemilu bukan sekadar wacana; ini adalah keniscayaan konstitusional untuk mengembalikan rasionalitas demokrasi lokal kita. Tetapi, keberanian membongkar mutlak harus diiringi dengan tanggung jawab merekonstruksi kembali fungsi ketiga lembaga Trias Politika kita.

DPR dan Presiden harus segera mengakhiri kebisuan legislatif ini. Revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa ditawar. Aturan ini wajib memuat ketentuan transisi, seperti opsi perpanjangan masa jabatan sementara anggota DPRD hasil pemilu 2024 yang bersandar teguh pada asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) guna mencegah kelumpuhan fungsi perwakilan. Tentu, opsi darurat ini wajib diikat dengan batasan kewenangan yang sangat ketat agar tidak menjadi 'cek kosong' bagi politisi untuk melanggengkan kekuasaan. Bersamaan dengan itu, pembiayaan Pilkada wajib disentralisasi penuh ke dalam APBN demi mematikan lahirnya oligarki patronase lokal gaya baru. Memutus beban fiskal dari APBD adalah satu-satunya cara mencegah kepala daerah menggadaikan kebijakan lokal kepada pemodal. Hanya dengan cara inilah, demokrasi Pancasila yang setara, mandiri, dan berkeadilan dapat benar-benar membumi di seluruh penjuru Nusantara.