Gambaran Umum Proyek
Proyek revitalisasi Kalimalang Bekasi bertajuk "Wisata Air dan Kargo Kuliner Kalimalang" resmi dimulai dengan peletakan batu pertama pada 21 Agustus 2025, dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam proyek ini, sebanyak 13 jembatan yang membentang di sepanjang aliran Kalimalang bakal dibongkar dan didesain ulang, membentang dari kawasan Grand Kota Bintang hingga Metropolitan Mall, dengan jarak sekitar 4,5 kilometer.
TINJAUAN RTRW DAN FUNGSI KALIMALANG
Fungsi Asli Kalimalang
Kalimalang dikenal
sebagai saluran irigasi vital untuk kebutuhan air Jakarta. Gubernur Dedi
Mulyadi sendiri menyatakan bahwa "Kalimalang adalah jejak peninggalanperadaban Purnawarman, aliran air bersih di tengah kota seperti ini tidak
dimiliki kota lain di Jawa Barat."
Potensi Konflik dengan RTRW
Proyek ini berpotensi
menabrak Perda RTRW Kota Bekasi 2024–2044 yang menetapkan koridor sungai
sebagai ruang konservasi dengan fungsi utama menjaga kelestarian air. Di atas
kertas, alih fungsi kawasan itu mensyaratkan evaluasi zonasi dan izin
pemanfaatan ruang. Alih fungsi DAS tanpa persetujuan berlapis juga diduga
melanggar Perda Kota Bekasi No. 20/2019 tentang Pengelolaan DAS.
Tiga regulasi kunci yang
menjadi titik konflik adalah: UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(setiap pemanfaatan ruang, termasuk ruang air, harus sesuai RTRW); Perda Kota
Bekasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DAS (pengalihan fungsi DAS tanpa
kajian hidrologis dan izin berpotensi melanggar perda); serta Perda Kota Bekasi
Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044 yang menetapkan zonasi dan fungsi
koridor sungai sebagai kawasan konservasi air.
DPRD Kota Bekasi sendiri
mengingatkan bahwa Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044
menetapkan Kalimalang sebagai kawasan strategis yang harus dijaga, sehingga
"proyek ini tidak bisa dijalankan sekadar dengan semangat membangun ikon,
tetapi harus dipagari hukum, dikawal sains, dan diawasi publik."
REGULASI NASIONAL TINGKAT KEMENTERIAN YANG MENGATUR KALIMALANG
Kewenangan Perum Jasa Tirta II (BUMN)
Berdasarkan PP Nomor 25
Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II adalah BUMN di bidang Pengelolaan Sumber Daya
Air dengan cakupan wilayah kerja di Wilayah Sungai Citarum dan sebagian WS
Ciliwung-Cisadane. Perum Jasa Tirta II melaksanakan penugasan pemerintah untuk
menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan SDA, yaitu pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, dan penggunaan SDA pada wilayah kerjanya.
Ini adalah titik hukum
paling krusial: Kalimalang berada di bawah otoritas Perum Jasa Tirta II
sebagai lembaga negara pusat, bukan sepenuhnya kewenangan Pemkot Bekasi.
Artinya, setiap pembangunan fisik di atas atau di sekitar Kalimalang secara
teknis memerlukan persetujuan PJT II terlebih dahulu.
Perum Jasa Tirta II
melayani penyediaan air baku baik untuk PDAM maupun industri yang berada di
sekitar wilayah aliran sungai Citarum, termasuk PDAM DKI Jakarta, PDAM
Kabupaten/Kota, dan industri.
Implikasi Lintas Wilayah
Sungai Kalimalang
merupakan jalur utama air baku warga Jakarta yang dikelola Perum Jasa Tirta II.
Pegiat lingkungan memperingatkan bahwa aktivitas wisata dapat meningkatkan
risiko pencemaran: "Kalimalang itu sumber air bersih. Kalau dijadikan
wisata, potensi tercemar meningkat. Lebih baik jadi ruang hijau atau jalur
olahraga."
KAJIAN AMDAL
Status Dokumen AMDAL
Proyek berjalan tanpa
dokumen AMDAL yang transparan, dan diduga kuat belum mengantongi Perjanjian
Kerja Sama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta II sebagai pemegang otoritas sumber
daya air Kalimalang. Aktivitas komersial seperti pengadaan kontainer kuliner di
bawah Tol Becakayu yang menggunakan area Ruang Milik Jalan (Rumija) berpotensi
merugikan negara akibat pemanfaatan aset tanpa izin resmi.
DPRD Kota Bekasi
menegaskan bahwa "setiap desain wisata wajib melalui analisis dampak
lingkungan (AMDAL), dengan protokol darurat jika kualitas air terganggu."
DPRD juga mengusulkan penerapan prinsip "Air First Policy" prioritas utama adalah menjaga kualitas serta kuantitas air baku, semua
bangunan harus taat aturan sempadan, dan konsep wisata tidak boleh ada sampah
plastik serta wajib ada fasilitas pengendali sampah di sungai.
Warga, masyarakat sipil,
atau instansi lingkungan dapat meminta pemeriksaan apakah pembangunan Wisata
Air Kalimalang sudah sesuai dengan zonasi di RTRW Bekasi 2024–2044. Bila tidak
sesuai, proyek bisa digugat atau ditinjau ulang. Pertanyaan legalitas sempadan
sungai dan persetujuan AMDAL bisa diajukan karena pembangunan wisata air di
sungai memerlukan izin khusus, tata ruang, dan evaluasi lingkungan.
Titik AMDAL yang wajib
ada namun belum terbukti terpenuhi:
- Kajian hidrologis
perubahan aliran akibat pembongkaran 13 jembatan
- Analisis dampak pencemaran air terhadap sistem air baku Jakarta
- Evaluasi kapasitas
sempadan sungai untuk aktivitas wisata massal
- Kajian dampak
pembangunan fisik terhadap ekosistem DAS Citarum
PERSOALAN PERMODALAN DAN PENUNJUKAN OPERATOR
Struktur Pendanaan yang Bermasalah
Pengelolaan Wisata Air
Kalimalang dipercayakan kepada PT Mitra Patriot (PTMP), BUMD Kota Bekasi, yang
kemudian menunjuk langsung PT Miju Dharma Angkasa (MDA) sebagai pelaksana CSR
senilai Rp36 miliar. Namun data registrasi perusahaan menunjukkan PT MDA bukan
perusahaan besar di sektor konstruksi, melainkan pengelola kedai kopi dan nasi
bakar di Transpark Juanda.
Simulasi kewajaran CSR:
jika CSR PT MDA benar Rp36 miliar dan mengikuti praktik umum CSR 0,5–2% dari
laba bersih, maka perusahaan itu harus memiliki laba bersih hampir Rp2 triliun,
dengan omzet Rp10–20 triliun. Dengan profil perusahaan yang terdaftar di satu
unit kecil kawasan Trans Park Juanda, angka tersebut sangat bertolak belakang.
Dugaan "Tiga Peran Satu Tangan" (Self-Dealing)
Dokumen pelaksanaan
seleksi tidak menunjukkan adanya firewall untuk mencegah konflik kepentingan.
"Ketika satu pihak mengendalikan pendanaan, pembangunan, dan pengelolaan,
maka check and balance hilang. Risiko penyalahgunaan anggaran menjadi tak terhindarkan."
Temuan ini berpotensi melanggar UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
prinsip Good Corporate Governance BUMD, dan asas persaingan usaha sehat
berdasarkan UU Nomor 5/1999.
Masalah "Right to Match" dalam Tender
Mekanisme "right to
match" dalam proses lelang proyek senilai Rp48 miliar yang dimenangkan PT
Miju Dharma Angkasa. Status perusahaan sebagai pemrakarsa proyek disebut
membuka peluang pengaturan pemenang sejak awal, bertentangan dengan asas
persaingan usaha yang sehat.
Kontrak 20 Tahun dan Perwal Tanpa DPRD
PT Miju Dharma Angkasa
ditetapkan sebagai mitra pengelola melalui SK Direksi Nomor
066-KEP.DIR/PTMP-BKS/XI/2025 untuk mengelola wisata selama 20 tahun.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan Wisata Kalimalang disusun tanpa keterbukaan informasi dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD. Selain itu, PT Mitra Patriot tidak tercatat memiliki penyertaan modal yang menjadi syarat legal utama BUMD untuk membuka unit usaha baru, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
