Proyek Wisata Air Kalimalang. Kajian Hukum, Lingkungan, Dan Tata Kelola

Proyek revitalisasi Kalimalang Bekasi bertajuk "Wisata Air dan Kargo Kuliner Kalimalang" resmi dimulai dengan peletakan batu pertama

Gambaran Umum Proyek

Proyek revitalisasi Kalimalang Bekasi bertajuk "Wisata Air dan Kargo Kuliner Kalimalang" resmi dimulai dengan peletakan batu pertama pada 21 Agustus 2025, dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam proyek ini, sebanyak 13 jembatan yang membentang di sepanjang aliran Kalimalang bakal dibongkar dan didesain ulang, membentang dari kawasan Grand Kota Bintang hingga Metropolitan Mall, dengan jarak sekitar 4,5 kilometer.


TINJAUAN RTRW DAN FUNGSI KALIMALANG

Fungsi Asli Kalimalang

Kalimalang dikenal sebagai saluran irigasi vital untuk kebutuhan air Jakarta. Gubernur Dedi Mulyadi sendiri menyatakan bahwa "Kalimalang adalah jejak peninggalanperadaban Purnawarman, aliran air bersih di tengah kota seperti ini tidak dimiliki kota lain di Jawa Barat."

Potensi Konflik dengan RTRW

Proyek ini berpotensi menabrak Perda RTRW Kota Bekasi 2024–2044 yang menetapkan koridor sungai sebagai ruang konservasi dengan fungsi utama menjaga kelestarian air. Di atas kertas, alih fungsi kawasan itu mensyaratkan evaluasi zonasi dan izin pemanfaatan ruang. Alih fungsi DAS tanpa persetujuan berlapis juga diduga melanggar Perda Kota Bekasi No. 20/2019 tentang Pengelolaan DAS.

Tiga regulasi kunci yang menjadi titik konflik adalah: UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (setiap pemanfaatan ruang, termasuk ruang air, harus sesuai RTRW); Perda Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DAS (pengalihan fungsi DAS tanpa kajian hidrologis dan izin berpotensi melanggar perda); serta Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044 yang menetapkan zonasi dan fungsi koridor sungai sebagai kawasan konservasi air.

DPRD Kota Bekasi sendiri mengingatkan bahwa Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044 menetapkan Kalimalang sebagai kawasan strategis yang harus dijaga, sehingga "proyek ini tidak bisa dijalankan sekadar dengan semangat membangun ikon, tetapi harus dipagari hukum, dikawal sains, dan diawasi publik."

REGULASI NASIONAL TINGKAT KEMENTERIAN YANG MENGATUR KALIMALANG

Kewenangan Perum Jasa Tirta II (BUMN)

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II adalah BUMN di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan cakupan wilayah kerja di Wilayah Sungai Citarum dan sebagian WS Ciliwung-Cisadane. Perum Jasa Tirta II melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan SDA, yaitu pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan penggunaan SDA pada wilayah kerjanya.

Ini adalah titik hukum paling krusial: Kalimalang berada di bawah otoritas Perum Jasa Tirta II sebagai lembaga negara pusat, bukan sepenuhnya kewenangan Pemkot Bekasi. Artinya, setiap pembangunan fisik di atas atau di sekitar Kalimalang secara teknis memerlukan persetujuan PJT II terlebih dahulu.

Perum Jasa Tirta II melayani penyediaan air baku baik untuk PDAM maupun industri yang berada di sekitar wilayah aliran sungai Citarum, termasuk PDAM DKI Jakarta, PDAM Kabupaten/Kota, dan industri.

Implikasi Lintas Wilayah

Sungai Kalimalang merupakan jalur utama air baku warga Jakarta yang dikelola Perum Jasa Tirta II. Pegiat lingkungan memperingatkan bahwa aktivitas wisata dapat meningkatkan risiko pencemaran: "Kalimalang itu sumber air bersih. Kalau dijadikan wisata, potensi tercemar meningkat. Lebih baik jadi ruang hijau atau jalur olahraga."

Kalimalang bukan sungai yang mengalir ke laut, melainkan kanal teknis yang langsung masuk ke sistem air minum Jakarta. Polusi sekecil apa pun bisa berdampak luas dan mengancam jutaan warga Jakarta kehilangan akses air bersih, itulah yang disebut risiko sistemik.

KAJIAN AMDAL

Status Dokumen AMDAL

Proyek berjalan tanpa dokumen AMDAL yang transparan, dan diduga kuat belum mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Jasa Tirta II sebagai pemegang otoritas sumber daya air Kalimalang. Aktivitas komersial seperti pengadaan kontainer kuliner di bawah Tol Becakayu yang menggunakan area Ruang Milik Jalan (Rumija) berpotensi merugikan negara akibat pemanfaatan aset tanpa izin resmi.

DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa "setiap desain wisata wajib melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL), dengan protokol darurat jika kualitas air terganggu." DPRD juga mengusulkan penerapan prinsip "Air First Policy" prioritas utama adalah menjaga kualitas serta kuantitas air baku, semua bangunan harus taat aturan sempadan, dan konsep wisata tidak boleh ada sampah plastik serta wajib ada fasilitas pengendali sampah di sungai.

Warga, masyarakat sipil, atau instansi lingkungan dapat meminta pemeriksaan apakah pembangunan Wisata Air Kalimalang sudah sesuai dengan zonasi di RTRW Bekasi 2024–2044. Bila tidak sesuai, proyek bisa digugat atau ditinjau ulang. Pertanyaan legalitas sempadan sungai dan persetujuan AMDAL bisa diajukan karena pembangunan wisata air di sungai memerlukan izin khusus, tata ruang, dan evaluasi lingkungan.

Titik AMDAL yang wajib ada namun belum terbukti terpenuhi:

  1. Kajian hidrologis perubahan aliran akibat pembongkaran 13 jembatan
  2. Analisis dampak pencemaran air terhadap sistem air baku Jakarta
  3. Evaluasi kapasitas sempadan sungai untuk aktivitas wisata massal
  4. Kajian dampak pembangunan fisik terhadap ekosistem DAS Citarum

PERSOALAN PERMODALAN DAN PENUNJUKAN OPERATOR

Struktur Pendanaan yang Bermasalah

Pengelolaan Wisata Air Kalimalang dipercayakan kepada PT Mitra Patriot (PTMP), BUMD Kota Bekasi, yang kemudian menunjuk langsung PT Miju Dharma Angkasa (MDA) sebagai pelaksana CSR senilai Rp36 miliar. Namun data registrasi perusahaan menunjukkan PT MDA bukan perusahaan besar di sektor konstruksi, melainkan pengelola kedai kopi dan nasi bakar di Transpark Juanda.

Simulasi kewajaran CSR: jika CSR PT MDA benar Rp36 miliar dan mengikuti praktik umum CSR 0,5–2% dari laba bersih, maka perusahaan itu harus memiliki laba bersih hampir Rp2 triliun, dengan omzet Rp10–20 triliun. Dengan profil perusahaan yang terdaftar di satu unit kecil kawasan Trans Park Juanda, angka tersebut sangat bertolak belakang.

Dugaan "Tiga Peran Satu Tangan" (Self-Dealing)

Dokumen pelaksanaan seleksi tidak menunjukkan adanya firewall untuk mencegah konflik kepentingan. "Ketika satu pihak mengendalikan pendanaan, pembangunan, dan pengelolaan, maka check and balance hilang. Risiko penyalahgunaan anggaran menjadi tak terhindarkan." Temuan ini berpotensi melanggar UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, prinsip Good Corporate Governance BUMD, dan asas persaingan usaha sehat berdasarkan UU Nomor 5/1999.

Masalah "Right to Match" dalam Tender

Mekanisme "right to match" dalam proses lelang proyek senilai Rp48 miliar yang dimenangkan PT Miju Dharma Angkasa. Status perusahaan sebagai pemrakarsa proyek disebut membuka peluang pengaturan pemenang sejak awal, bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat.

Kontrak 20 Tahun dan Perwal Tanpa DPRD

PT Miju Dharma Angkasa ditetapkan sebagai mitra pengelola melalui SK Direksi Nomor 066-KEP.DIR/PTMP-BKS/XI/2025 untuk mengelola wisata selama 20 tahun.

Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan Wisata Kalimalang disusun tanpa keterbukaan informasi dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD. Selain itu, PT Mitra Patriot tidak tercatat memiliki penyertaan modal yang menjadi syarat legal utama BUMD untuk membuka unit usaha baru, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.