Viral Tulisan Soal "Hari Jadi Tatar Sunda" Mana yang Fakta, Mana yang Kebablasan?

Diskusi soal hari jadi Tatar Sunda atau hari jadi daerah manapun adalah diskusi yang sehat dan penting. Yang perlu kita jaga adalah agar diskusi itu

Oleh: Bidang Kajian dan Intelektual Pemuda ICMI Kota Bekasi 

Diterbitkan di pemudaicmi-kotabekasi.org

"Sejarawan yang baik bukan yang paling keras berteriak, melainkan yang paling jujur membaca bukti."

Belakangan ini beredar sebuah tulisan yang cukup ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di kalangan yang tertarik dengan sejarah Sunda dan Jawa Barat. Tulisan tersebut berjudul "TatarSunda Berdiri di Atas Kehaluan Orang Sunda" dan mengkritik keras penetapan hari jadi Tatar Sunda pada 18 Mei 669 M yang diklaim bersumber dari naskah yang dianggap tidak valid.


Sebagai organisasi pemuda yang berkomitmen pada tradisi intelektual Islam yang rasional dan kritis (iqra, tafakkur, ta'aqqul), Pemuda ICMI Kota Bekasi merasa perlu untuk merespons tulisan tersebut secara proporsional: mengapresiasi kritik yang memang memiliki landasan akademik, sekaligus meluruskan bagian-bagian yang justru keliru secara faktual dan bermasalah secara metodologis.

Karena amar ma'ruf dalam konteks intelektual bukan hanya soal meluruskan yang salah dari luar  tapi juga meluruskan sesama yang berargumen benar tapi dengan cara yang keliru.


Isi Tulisan yang Beredar: Apa yang Diklaim?

Sebelum masuk ke evaluasi, mari kita rangkum dulu poin-poin utama yang dikemukakan dalam tulisan tersebut:

Klaim 1  Penetapan hari jadi Tatar Sunda (18 Mei 669 M) ditetapkan oleh Prof. Nina Herlina Lubis dari Universitas Padjadjaran dan bersumber dari naskah yang dianggap "dongeng."

Klaim 2  Dua sumber utama yang digunakan, yaitu Carita Parahyangan dan Naskah Wangsakerta, adalah tidak valid sebagai sumber sejarah primer.

Klaim 3  Tarusbawa, tokoh yang diklaim sebagai pendiri Kerajaan Sunda, adalah tokoh fiktif yang tidak pernah disebut dalam prasasti manapun.

Klaim 4  Naskah-naskah tersebut ditulis pada abad ke-17, terpaut sekitar 1.000 tahun dari masa Tarusbawa yang konon hidup di abad ke-7.

Klaim 5  Bukti primer tertua eksistensi Kerajaan Sunda adalah Prasasti Kebon Kopi II (932 M).

Konklusi  Penetapan 18 Mei 669 M sebagai hari jadi Tatar Sunda adalah "pseudohistory" hasil rekayasa akademisi Unpad.

Bagian yang Memang Benar, Kredit di Mana Apresiasi Harus Diberikan

Kita mulai dari yang fair. Tidak semua yang ada dalam tulisan itu salah. Beberapa poinnya memiliki landasan akademik yang cukup kuat.

Naskah Wangsakerta Memang Bermasalah

Ini bukan gosip  ini sudah menjadi perdebatan akademik resmi di Indonesia selama puluhan tahun. Kontroversi keaslian Naskah Wangsakerta sudah bergulir sejak akhir 1980-an, dan melibatkan nama-nama besar dalam arkeologi dan historiografi Indonesia.

Dalam kajian yang dipublikasikan secara akademik, diketahui bahwa keaslian Naskah Wangsakerta  yang diklaim dikompilasi pada abad ke-17 oleh Pangeran Wangsakerta di Cirebon  mulai dipertanyakan setelah tahun 1980-an oleh arkeolog-arkeolog senior seperti Dr. Boechari, Prof. R. Soekmono, dan Prof. R. P. Soejono. Mereka menduga naskah ini bukan ditulis pada abad ke-17, melainkan dipalsukan oleh seseorang di awal 1960-an, setelah terbitnya Prasasti Indonesia II karya Van Naerssen (Ekadjati, 2017: Polemik Naskah Pangeran Wangsakerta, Dunia Pustaka Jaya).

Jurnal Diakronika (2023) yang menelaah klaim historis Salakanagara pun menyimpulkan bahwa fakta historis berdasarkan Naskah Wangsakerta tidak didukung oleh sumber primer yang kuat seperti prasasti, sisa arkeologis, atau kronik asing sezaman (Maulana, 2023: "Polemik Salakanagara," Diakronika, Vol. 23, No. 1).

Jadi ya  menggunakan Naskah Wangsakerta sebagai sumber primer sejarah memang bermasalah. Ini valid.

Prasasti Kebon Kopi II adalah Bukti Epigrafis Tertua

Poin ini juga akurat. Prasasti Kebon Kopi II (932 M) memang merupakan bukti epigrafis pertama yang secara eksplisit menyebut nama "Sunda" untuk mengidentifikasi sebuah kekuasaan politik. Prasasti ini ditulis dalam aksara Kawi dengan bahasa Melayu Kuno, dan berbunyi kurang lebih: "Batu peringatan ini adalah ucapan Rakryan Juru Pangambat, pada tahun 854 Saka (932 M), bahwa tatanan pemerintah dikembalikan kepada kekuasaan Raja Sunda."


Sejarawan Perancis Claude Guillot dari École française d'Extrême-Orient memperkirakan prasasti ini mengacu pada pendirian Kerajaan Sunda secara formal, dan perkiraan ini diikuti oleh sejarawan Australia M. C. Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia since c. 1200 (Wikipedia: Prasasti Kebon Kopi II, mengutip Bosch, F.D.K., 1941, "Een Maleische Inscriptie in het Buitenzorgsche").

Bagian yang Bermasalah, Di Sinilah Tulisan Itu Kebablasan

Dan sekarang kita masuk ke bagian yang perlu diluruskan. Ada beberapa kekeliruan faktual dan metodologis yang cukup serius dalam tulisan tersebut.

Kesalahan Fatal #1: Nina Herlina Lubis Justru MENGKRITIK Wangsakerta

Ini adalah ironi paling besar dalam tulisan tersebut  dan ini bukan soal interpretasi, ini soal fakta yang bisa dicek.

Tulisan itu menuding Nina Herlina Lubis sebagai akademisi yang "percaya dongeng" karena menggunakan Naskah Wangsakerta. Padahal, pada tahun 2002, Nina H. Lubis justru menulis artikel akademik yang mempertanyakan validitas naskah tersebut.

Artikelnya berjudul "Kontroversi Tentang Naskah Wangsakerta" yang diterbitkan di jurnal Humaniora, Vol. 14, No. 1, 2002 (doi: 10.22146/jh.v14i1.741). Dalam artikel tersebut, ia  sebagai sejarawan  mempertanyakan keabsahan penggunaan Naskah Wangsakerta sebagai sumber sejarah, justru ketika naskah itu hendak dijadikan rujukan untuk menetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat (Lubis, N.H., 2002: "Kontroversi Tentang Naskah Wangsakerta," Humaniora, Universitas Gadjah Mada).

Dengan kata lain: orang yang dituduh "percaya dongeng" justru adalah orang yang paling vokal meragukan naskah yang sama. Ini adalah kesalahan argumentasi yang sangat mendasar  menyerang orang yang sebenarnya ada di pihak yang sama.

Kesalahan Fatal #2: Carita Parahyangan Disamakan dengan Wangsakerta

Tulisan tersebut menempatkan Carita Parahyangan dan Naskah Wangsakerta dalam satu keranjang seolah keduanya sama-sama "dongeng tidak valid." Ini adalah generalisasi yang tidak tepat dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang seluk-beluk studi naskah (filologi).


Carita Parahyangan adalah naskah daun lontar yang ditulis sekitar akhir abad ke-16 (sekitar 1567–1608), sudah diidentifikasi oleh sarjana Belanda K. F. Holle sejak tahun 1882, tersimpan sebagai Kropak 406 di Perpustakaan Nasional, dan diteliti secara intensif oleh para filolog (Wikipedia: Carita Parahyangan, merujuk pada penelitian Darsa & Ekadjati, 1995). Naskah ini adalah artefak asli abad ke-16, bukan dugaan pemalsuan abad ke-20 seperti Wangsakerta.

Pertanyaan tentang Carita Parahyangan bukan "apakah ini palsu?" melainkan "seberapa akurat naskah abad ke-16 ini dalam menggambarkan peristiwa abad ke-7?"  dan itu adalah pertanyaan metodologis yang legitimate, bukan alasan untuk menyebutnya "dongeng."

Kesalahan Fatal #3: Mengabaikan Bukti Arkeologis Non-Prasasti

Tulisan tersebut berfokus sepenuhnya pada prasasti (data epigrafis) sambil mengabaikan data arkeologis sama sekali. Padahal historiografi modern tidak berhenti di prasasti saja.

Wikipedia Sunda Kingdom  yang mengutip berbagai sumber akademis  menyebut bahwa salah satu sisa peninggalan yang terhubung dengan Kerajaan Sunda adalah Candi Bojongmenje di dekat Bandung, yang berasal dari abad ke-7, dan merupakan salah satu struktur candi paling awal di Jawa  bahkan lebih tua dari candi-candi di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah.

Keberadaan candi abad ke-7 ini menunjukkan bahwa entitas politik atau keagamaan Sunda pada periode itu memang eksis secara fisik  meskipun batas-batasnya sebagai "kerajaan formal" memang masih diperdebatkan. Mengklaim "tidak ada bukti apapun sebelum 932 M" adalah klaim yang terlalu jauh.

Kesalahan Teknis: Deskripsi Aksara Prasasti Kebon Kopi II

Ini soal detail teknis tapi penting untuk keakuratan. Tulisan tersebut menyebut Prasasti Kebon Kopi II menggunakan "aksara Jawa Kuno." Ini tidak presisi. Prasasti ini ditulis dalam aksara Kawi dengan bahasa Melayu Kuno  bukan Jawa Kuno. Bosch sendiri dalam penelitiannya menegaskan bahwa penggunaan bahasa Melayu (bukan Jawa) adalah tanda pengaruh Sriwijaya di kawasan Jawa Barat (Bosch, F.D.K., 1941, "Een Maleische Inscriptie in het Buitenzorgsche," Bijdragen tot de taal-, land- en volkenkunde). Dalam studi epigrafi, pembedaan ini penting dan tidak boleh dicampur-adukkan.

Masalah yang Lebih Dalam: Soal Cara Berpikir dan Cara Berbicara

Hiperpositivisme: Standar yang Terlalu Kaku

Ada masalah epistemologis yang lebih mendasar dalam tulisan ini. Penulis mengadopsi standar yang sangat ketat: hanya prasasti sezaman yang bisa diterima sebagai bukti sejarah. Kalau tidak ada prasasti, tidak ada fakta.

Dalam sejarah ilmu sejarah (historiografi), pendekatan seperti ini dikenal sebagai hiperpositivisme  dan ini bukan metodologi yang diterima secara universal dalam akademik modern. Sumber sastra, tradisi lisan, dan kronik belakangan tetap memiliki nilai historiografis apabila dikritisi dengan tepat menggunakan metode source criticism. Menolak sepenuhnya semua sumber non-prasasti bukan sikap ilmiah yang matang; itu justru mempersempit ruang analisis tanpa alasan yang cukup.

Para sejarawan kaliber internasional seperti Anthony Reid dan O. W. Wolters dalam kajian mereka tentang Asia Tenggara pra-modern justru menekankan pentingnya mengombinasikan sumber epigrafis, sastra, arkeologis, dan asing secara kritis  bukan memilih salah satu dan membuang yang lain.

"Pseudohistory": Label yang Dipakai Terlalu Longgar

Dalam literatur akademik, istilah pseudohistory punya makna yang spesifik: klaim yang secara aktif menolak metodologi ilmiah dan tidak bisa difalsifikasi, seperti teori konspirasi Holocaust atau klaim alien membangun piramida. Menyebut penetapan hari jadi sebuah provinsi  yang merupakan keputusan administratif-kultural berbasis interpretasi naskah yang memang diperdebatkan  sebagai "pseudohistory" adalah penggunaan label yang tidak proporsional.

Yang lebih tepat untuk disebut adalah: penetapan tanggal 18 Mei 669 M bermasalah secara metodologis dan memerlukan revisi kritis. Itu kritik yang valid. Tapi itu bukan pseudohistory dalam pengertian akademik yang sebenarnya.

Etika Diskursus: Kritik Boleh Keras, Tapi Tidak Harus Kasar

Ini yang paling perlu kita bicarakan secara khusus.

Tulisan tersebut menggunakan frasa-frasa seperti "dungu," "takhayul," "tidak bisa dipegang omongannya," dan "rekayasa akademisi Unpad"  semua ditujukan kepada orang-orang yang memiliki gelar akademik dan berkarir di dunia keilmuan.

Dalam tradisi intelektual Islam yang kita warisi  mulai dari perdebatan ulama Mu'tazilah vs Asy'ariyah, dari majelis ilmu di Baghdad hingga tradisi bahtsul masail di pesantren  perbedaan pendapat yang tajam tetap disampaikan dengan adab. Al-Qur'an sendiri memerintahkan kita untuk berdebat dengan cara yang terbaik: "ud'u ila sabili rabbika bil-hikmati wal-mau'izhatil hasanah, wajadilhum billati hiya ahsan" (QS. An-Nahl: 125).

Kritik akademik yang disampaikan dengan hinaan bukan hanya melanggar etika  ia juga secara strategis kontraproduktif. Orang yang tersinggung akan menutup telinga sebelum sempat mendengar argumennya. Kebenaran yang disampaikan dengan cara yang buruk kehilangan setengah kekuatannya.

Kesimpulannya: ada kritik yang sah dan penting dalam tulisan tersebut  terutama soal kelemahan Naskah Wangsakerta dan pentingnya standar sumber primer dalam penetapan fakta sejarah. Kritik itu perlu didengar dan didiskusikan secara serius oleh para akademisi maupun masyarakat luas.

Namun argumen-argumen yang valid tersebut dirusak oleh kesalahan faktual yang mendasar, generalisasi yang terlalu jauh, pengabaian selektif terhadap bukti arkeologis, dan yang paling mencolok  retorika yang jauh di bawah standar diskursus intelektual yang seharusnya diperjuangkan.

Sejarah adalah milik kita bersama. Meluruskan sejarah adalah tugas mulia. Tapi meluruskan sejarah dengan cara yang keliru hanya akan menghasilkan kekeliruan baru.

Sebagai generasi muda, kita perlu membangun budaya literasi sejarah yang kritis tapi berimbang. Beberapa hal yang bisa kita lakukan:

  1. Cek sumber sebelum share  baik tulisan yang pro maupun yang kontra terhadap klaim tertentu
  2. Beda antara kritik dan hinaan  kritik menyerang argumen, hinaan menyerang orang
  3. Baca langsung karya akademiknya  jangan hanya baca ringkasannya di media sosial
  4. Apresiasi kompleksitas  sejarah kuno jarang hitam-putih; "tidak tahu pasti" adalah jawaban yang jujur dan ilmiah

Diskusi soal hari jadi Tatar Sunda  atau hari jadi daerah manapun  adalah diskusi yang sehat dan penting. Yang perlu kita jaga adalah agar diskusi itu berlangsung dengan kejujuran intelektual dan keadaban dalam berargumen.

Referensi Akademik

  • Bosch, F. D. K. (1941). "Een Maleische Inscriptie in het Buitenzorgsche." Bijdragen tot de taal-, land- en volkenkunde. doi:10.1163/22134379-90001267
  • Darsa, U. & Ekadjati, E. S. (1995). Fragmen Carita Parahyangan dan Carita Parahyangan (Kropok 406): Pengantar dan Transliterasi. Jakarta: Yayasan Kebudayaan Nusantara.
  • Ekadjati, E. S. (2017). Polemik Naskah Pangeran Wangsakerta (Edisi ke-2). Jakarta: Dunia Pustaka Jaya.
  • Guillot, C., Nurhakim, L., & Wibisono, S. (1995). "La principauté de Banten Girang." Archipel, Vol. 50, pp. 13–24.
  • Lubis, N. H. (2002). "Kontroversi Tentang Naskah Wangsakerta." Humaniora, Vol. 14, No. 1, pp. 20–26. doi:10.22146/jh.v14i1.741
  • Maulana, W. I. (2023). "Polemik Salakanagara: Meninjau Kebenaran Bukti Historis Salakanagara dalam Pentas Sejarah Kuno di Indonesia." Diakronika, Vol. 23, No. 1, pp. 88–112. doi:10.24036/diakronika/vol23-iss1/334
  • Poesponegoro, M. D. & Notosusanto, N. (2008). Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Kuno. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Ricklefs, M. C. (2001). A History of Modern Indonesia since c. 1200. Stanford: Stanford University Press.