Paradoks Ruang Publik: Analisis Kebijakan "Kompenisme" dan Konflik Penataan PKL di Plaza Patriot Kota Bekasi

Krisis ini mengungkap apa yang disebut sebagai "kekecewaan pascademokrasi". Terdapat kontras tajam antara perlakuan terhadap PKL pada masa kampanye



Reza Maulana Firdaus – Divisi Lingkungan Hidup Pemuda ICMI Kota Bekasi & Tim Riset Pemuda ICMI Kota Bekasi

1. PENDAHULUAN

Ketegangan antara ambisi estetika perkotaan yang sterilis dan realitas ekonomi rakyat yang organik merupakan dilema kronis dalam tata kelola megapolitan kontemporer. Di Kota Bekasi, krisis penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot baru-baru ini bukan sekadar urusan ketertiban umum, melainkan sebuah manifestasi dari kegagalan negara dalam menyeimbangkan hak atas kota (right to the city) dengan wibawa paternalistik kekuasaan. Insiden ini menjadi preseden krusial yang menguji integritas etika kepemimpinan daerah dalam mengelola ruang publik yang inklusif.

Konteks analisis ini berhulu pada video viral pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, saat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak di tengah agenda menghadiri Formaskot 2026. Terjadi konfrontasi verbal yang tajam antara otoritas tertinggi kota dengan para pedagang di area luar Plaza Patriot. Fenomena ini menciptakan kontradiksi sosiopolitik yang ironis: di satu sisi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeksploitasi narasi "Apresiasi UMKM" dan kebangkitan ekonomi digital pasca-pandemi untuk kepentingan branding daerah. Namun, di sisi lain, tindakan represif instan di lapangan justru mencederai martabat pelaku ekonomi kecil, mengungkap adanya diskoneksi antara retorika politik dan praksis kebijakan.

Analisis kebijakan ini merumuskan dua persoalan fundamental secara akademis: pertama, mengidentifikasi akar penyebab inkonsistensi sistemik antara janji politik yang inklusif dengan eksekusi lapangan yang cenderung menggunakan pendekatan keamanan (security approach). Kedua, mengevaluasi kegagalan fungsi kepemimpinan daerah dalam mewujudkan mandat relokasi yang memiliki keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial. Tujuan akhir dari tinjauan ini adalah untuk merumuskan model integrasi hukum tata ruang yang mampu mengakomodasi hak ekonomi sektor informal tanpa menegasi fungsi utama infrastruktur publik. Pemahaman mendalam terhadap kerangka regulasi yang saling tumpang tindih menjadi prasyarat utama untuk membedah akar konflik ini secara jernih.

2. TINJAUAN TEORITIS DAN LANDASAN REGULASI

Dalam diskursus sosiologi perkotaan, penataan PKL sering kali menjadi medan tempur antara public order dan hak ekonomi warga. Kebijakan yang hanya berfokus pada estetika visual cenderung bersifat eksklusioner, yang pada gilirannya memicu resistensi sosial akibat hilangnya akses warga terhadap ruang produksi. Di Kota Bekasi, terdapat dualisme regulasi yang sering kali diinterpretasikan secara parsial oleh pemangku kebijakan di lapangan.

Dasar Hukum Substansi Utama Terkait PKL Mandat Spesifik Penataan Tujuan Kebijakan
   
Perda No. 2 Tahun 2023   
   
Penyelenggaraan Ketertiban Umum.   
   
Penegakan sanksi dan sterilisasi fasos-fasum   dari okupasi ilegal.   
   
Menjaga fungsi utama   ruang publik, estetika, dan kelancaran lalu lintas.   
   
Perda No. 18 Tahun 2024   
   
Penataan dan   Pemberdayaan PKL (Terbaru).   
   
Wajib melakukan pendataan,   zonasi, dan pembinaan sebelum penindakan.   
   
Mewujudkan keadilan   ruang melalui integrasi ekonomi informal ke tata ruang kota.   
   
Perda No. 7 Tahun 2021   
   
Perlindungan Koperasi   dan Usaha Mikro.   
   
Menjamin kepastian   usaha bagi pelaku mikro dari gangguan eksternal.   
   
Memberikan perlindungan   hukum bagi kelangsungan hidup usaha kecil.   
   
Perpres No. 125 Tahun 2012   
   
Koordinasi Penataan PKL.   
   
Mandat koordinasi   lintas sektor (Dinas terkait) dalam pemberdayaan.   
   
Sinkronisasi program   untuk penguatan posisi tawar ekonomi rakyat.   


Secara yuridis, kehadiran Perda No. 18 Tahun 2024 seharusnya menjadi instrumen mitigasi utama yang membatasi tindakan represif spontan. Regulasi ini menggeser paradigma dari pengusiran paksa menuju penataan terpadu. Pengabaian terhadap proses pendataan dan penyediaan solusi alternatif dalam insiden 22 Agustus menunjukkan bahwa otoritas daerah masih terjebak dalam logika penertiban konvensional yang mengabaikan spirit "hak atas kota". Inkonsistensi birokrasi terhadap spirit regulasi pemberdayaan ini secara langsung memicu krisis diplomasi sosial yang memperlebar jarak antara penguasa dan rakyat.

3. PEMBAHASAN: DIALEKTIKA PENATAAN DAN KRISIS DIPLOMASI SOSIAL

Ruang publik Plaza Patriot telah bertransformasi menjadi medan tempur simbolis antara otoritas negara dan kelangsungan hidup warga. Di satu sisi, pemerintah memanfaatkan citra keramaian ekonomi untuk membangun legitimasi keberhasilan daerah, namun di sisi lain, pemerintah gagal melakukan rekayasa sosial preventif untuk mengelola pertumbuhan ekonomi informal tersebut.

Fenomena 'Kompenisme' Modern dan Retaknya Kontrak Sosial

Istilah "Kompeni" yang diteriakkan oleh pedagang perempuan saat konfrontasi dengan Wali Kota bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah metafora sosiologis yang mendalam mengenai fracture atau retaknya kontrak sosial. Dalam konteks ini, penyebutan "Kompeni" merepresentasikan trauma kolektif terhadap arogansi kekuasaan yang memperlakukan warga layaknya subjek jajahan. Instruksi "tenggat 30 menit" untuk mengosongkan lahan merupakan sebuah ketidakmungkinan logistik (logistical impossibility) yang memperlihatkan betapa berjaraknya pemimpin dari realitas fisik perdagangan informal. Tindakan ini lebih menyerupai demonstration of power daripada upaya edukasi tata ruang.

Paradoks Elektoral: Dari Marhaenis Menjadi Sumber Kekumuhan

Krisis ini mengungkap apa yang disebut sebagai "kekecewaan pascademokrasi". Terdapat kontras tajam antara perlakuan terhadap PKL pada masa kampanye Pilkada dengan masa kekuasaan berjalan. Saat mencari dukungan, pedagang kecil dirayu sebagai pahlawan "marhaenis" dan simbol ekonomi kerakyatan. Namun, setelah kursi kekuasaan diraih, subjek ekonomi yang sama justru dikanalisasi sebagai "sumber kekumuhan" (sumber kekumuhan) yang harus disingkirkan demi estetika kota. Inkonsistensi etika politik ini mencederai kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan daerah.

Kegagalan Oversight Internal dan Pungli Sistemik

Insiden ini juga menyingkap bobroknya pengawasan internal birokrasi. Saat dikonfrontasi mengenai adanya pungutan, Wali Kota justru melakukan upaya pengalihan tanggung jawab (blame-shifting) kepada bawahannya, Arwani (Kadispora), yang tampak gagap merespons situasi. Padahal, data lapangan menunjukkan adanya pungli sistemik yang dilakukan oleh oknum berseragam oranye dari DKPP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) serta oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Rincian biaya ilegal yang harus ditanggung pedagang meliputi:

  • Pungutan Lapak Ilegal: Rp10.000 – Rp24.000 per malam (ditarik oleh oknum DKPP/penguasa lahan).
  • Biaya Keamanan/Kebersihan Tambahan: Rp2.000 per hari (ditarik oleh oknum ormas).
  • Total Pemerasan: Pedagang kehilangan pendapatan bersih antara Rp600.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Fakta bahwa PKL harus membayar "pajak ilegal" demi izin berjualan hingga pagi hari membuktikan bahwa negara (melalui oknumnya) hadir untuk memeras, namun absen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Kegagalan sistemik ini menuntut rekayasa kebijakan baru yang melampaui pendekatan keamanan semata.

4. SOLUSI STRATEGIS DAN FORMULASI KEBIJAKAN

Transisi dari kebijakan exclusionary menuju kebijakan inclusionary yang berbasis bukti (evidence-based policy) merupakan kebutuhan mendesak bagi Kota Bekasi.

Zonasi Berbasis Waktu (Time-Based Zoning)

Implementasi konsep operasional yang dinamis memungkinkan Plaza Patriot berfungsi ganda. Area tersebut dapat dipertahankan sebagai fasilitas olahraga dan rekreasi dari pagi hingga sore hari, kemudian bertransformasi menjadi koridor "Kuliner Malam Rakyat" pada jam yang ditentukan. Hal ini menyelaraskan kebutuhan estetika siang hari dengan vitalitas ekonomi malam hari.

Evaluasi Sosiologi Relokasi: Kritik terhadap "Lorong Stadion"

Usulan relokasi ke lorong depan Stadion Patriot perlu dikritisi secara mendalam. Ruang berbentuk lorong sering kali memiliki keterbatasan dalam sirkulasi udara dan daya pikat ekonomi. Jika dipaksakan tanpa perencanaan inklusif, lokasi ini berisiko menjadi "zona mati" yang justru akan mendorong pedagang kembali ke area terlarang. Keberhasilan relokasi harus diukur melalui tiga variabel:

  1. Vitalitas Ekonomi: Kepastian arus pengunjung yang cukup untuk menghidupi lebih dari 30 pedagang eksisting.
  2. Keterjangkauan Biaya: Penghapusan total seluruh pungutan liar melalui sistem retribusi resmi yang transparan.
  3. Perencanaan Inklusif: Melibatkan pedagang dan organisasi seperti ICMI serta FORKIM dalam penataan agar estetika dan fungsi ekonomi berjalan seiring.

Kemitraan Strategis dan Digitalisasi

Pemerintah harus mengoptimalkan dana CSR dari pengelola Plaza Patriot untuk membangun shelter UMKM yang terstandarisasi secara visual. Integrasi data digital untuk kurasi produk tidak hanya meningkatkan kelas UMKM, tetapi juga memudahkan pengawasan agar tidak terjadi okupasi lahan oleh pihak ketiga di luar pedagang terdaftar. Solusi ini hanya dapat berjalan jika terdapat kemauan politik untuk menyelaraskan etika kepemimpinan dengan aksi nyata di lapangan.

5. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Paradoks kebijakan di Bekasi merupakan "alarm kebijakan" bagi manajemen perkotaan nasional. Kepemimpinan yang hanya mengandalkan arogansi birokrasi dan tindakan konfrontatif tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah ekonomi informal, melainkan hanya akan menciptakan siklus kucing-kucingan yang menghamburkan sumber daya negara.

Rekomendasi Operasional bagi Wali Kota dan Instansi Terkait:

  1. Reformasi Komunikasi Publik: Menghentikan gaya komunikasi yang merendahkan martabat warga dan menggantinya dengan dialog solutif sesuai mandat Perda No. 18 Tahun 2024.
  2. Audit Sistemik dan Penegakan Hukum Internal: Melakukan investigasi mendalam terhadap keterlibatan oknum DKPP dan ormas dalam praktik pungli di kawasan Plaza Patriot dan Stadion.
  3. Pembangunan Infrastruktur Inklusif: Segera mengalokasikan lahan pemda untuk pembangunan shelter UMKM resmi yang estetis dengan jaminan nol biaya pungli.
  4. Audit Oversight Manajerial: Memperbaiki sistem pelaporan internal agar kepala daerah tidak perlu melakukan pengalihan beban tanggung jawab kepada bawahan di ruang publik saat sistem pengawasan gagal berfungsi.

Daftar Pustaka