Pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar menggeledah dua pondok pesantren. Salah satunya Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, sebuah pesantren khusus putri. Polisi menyebut penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol pada 12 September 2026 (BeritaNasional.com 2026; CNN Indonesia 2026a).

Pembakaran warung itu perkara pidana yang pantas diusut sampai tuntas, dan pemilik warung berhak atas keadilan. Penggeledahan di Mojolaban sendiri memunculkan perkara lain. Pihak pesantren dan pihak kepolisian menceritakan peristiwa yang sama dengan cara yang berlawanan, dan unggahan media sosial yang beredar luas sudah memilih salah satunya.

Yang Disepakati dan yang Diperselisihkan

Kedua pihak sepakat pada kerangka dasarnya. Polisi membawa santriwati dan ustazah dari pesantren itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Polisi menyebut 15 orang, sedangkan pesantren menyebut 12 santriwati dan 4 ustazah. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo, semuanya pulang, dan pesantren kini dipasangi garis polisi (CNN Indonesia 2026b; Kompas.com 2026).

Sekretaris pondok, Diyana Indah Sari, menggambarkan Brimob bersenjata lengkap yang mengetuk lalu mendobrak pintu saat santriwati tertidur. Santriwati berusia 10 sampai 16 tahun, menurut Diyana, dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.50 WIB dan dipindahkan ke Polres sekitar pukul 10.00 WIB (CNN Indonesia 2026b; Liputan6.com 2026). Surat edaran pesantren menambahkan tuduhan yang lebih berat: tanpa surat perintah, santriwati ditodong senjata, ada yang diperintahkan tiarap, dan jilbab tidak sempat dikenakan (Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin 2026; Go Parlement 2026). Pesantren juga mengatakan barang yang disita belum kembali. Go Parlement mencatat bahwa keterangan ini merupakan klaim pesantren yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan independen.

Polisi menyatakan penggeledahan berjalan sesuai prosedur. Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan petugas melibatkan polisi wanita dan ketua RT setempat, dan pemeriksaan di Polres berlangsung dengan pendampingan UPTD PPA (Kumparan 2026). Kapolda Jawa Tengah, Irjen Roy Hardi Siahaan, menyebut polisi menemukan di pesantren-pesantren itu senjata tajam, busur dan anak panah, drone, cairan asam kuat, dan sebuah kotak amunisi. Ia juga mengatakan polisi menangkap seorang mantan narapidana terorisme berinisial ST, dan dalam penangkapan itu dua anggota polisi terluka akibat serangan samurai (BeritaNasional.com 2026). Polisi menambahkan bahwa pesantren itu belum terdaftar di Kementerian Agama (Kompas.com 2026). Pesantren menjawab bahwa panah dan drone dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler (CNN Indonesia 2026b).

Sampai 30 Oktober 2026, pemberitaan yang penulis telaah belum memuat pemeriksaan independen atas tuduhan perlakuan terhadap santriwati, dan belum memuat penjelasan polisi tentang izin pengadilan untuk penggeledahan itu.

Prosedur sebagai Dasar Legitimasi

Max Weber (1946) mendefinisikan negara sebagai komunitas manusia yang berhasil mengklaim monopoli atas penggunaan kekuatan fisik yang sah dalam sebuah wilayah. Pierre Bourdieu (1994) memperluasnya ke kekerasan simbolik: negara memegang monopoli atas kekerasan fisik dan simbolik yang sah. Kata "sah" memikul beban dalam kedua rumusan itu. Aparat memegang kekuatan yang sah selama warga dapat memeriksa dasar dan caranya, dan prosedur menyediakan alat periksa itu: surat izin, saksi, pendamping, dan catatan penyitaan.

Hukum acara pidana yang berlaku menyediakan ukurannya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, meminta penyidik mengajukan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 113 ayat 1). Dalam keadaan mendesak, penyidik boleh menggeledah tanpa izin terlebih dahulu, tetapi harus meminta persetujuan paling lambat 2×24 jam sesudahnya (Dandapala 2026a; Dandapala 2026b). Tuduhan bahwa polisi tidak menunjukkan surat belum menjawab apakah izin pengadilan ada. Fakta ini dapat dicek: izin ketua pengadilan negeri, atau alasan mendesak berikut permintaan persetujuan. Tenggat 2×24 jam sejak 27 Oktober berakhir pada 29 Oktober, sehingga polisi dapat menyampaikan jawabannya kepada publik.

Anak-anak membawa pertanyaan kedua. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercaya anak, atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 23 ayat 2). Keterlibatan UPTD PPA, seperti yang polisi sebut, relevan di sini. Dua hal masih terbuka: sejak kapan pendamping hadir, dan apakah polisi menghubungi wali para santriwati. Surat edaran pesantren menyebut polisi mengaku sudah menghubungi orang tua, sedangkan para wali mengaku tidak menerima telepon (Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin 2026).

Stigma dan Kepanikan Moral di Dua Arah

Erving Goffman (1963) menjelaskan stigma sebagai atribut yang sangat mendiskreditkan dan mengubah seseorang di mata orang lain dari pribadi utuh menjadi pribadi tercemar. Label yang menempel pada sebuah lembaga dapat menempel pada orang-orang di dalamnya. Pesantren itu belum terdaftar, polisi menemukan senjata tajam di sana, dan seorang mantan narapidana terorisme ditangkap dalam penyidikan yang sama. Rangkaian fakta itu mudah menjadi cap bagi seluruh penghuninya. Dalam keterangan polisi sendiri, para santriwati dan ustazah berstatus saksi, dan pesantren menyatakan pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka.

Stanley Cohen (1972) menyebut gejala yang berdekatan sebagai kepanikan moral: media dan publik mendefinisikan sebuah kelompok sebagai ancaman bagi nilai bersama, lalu memperbesar definisi itu. Dinamika serupa bekerja ke arah sebaliknya. Satu unggahan yang beredar luas menyebut peristiwa terjadi pada 29 Oktober di paragraf pembukanya, tanggal surat edaran pesantren, sementara bagian lain unggahan yang sama menyebut penggeledahan pada Selasa 27 Oktober. Unggahan itu juga tidak memuat status perizinan pesantren dan keterangan Kapolda tentang ST. Pembaca yang membagikannya ikut membangun satu gambaran sebelum dua versi diuji.

Status Izin dan Hak yang Tetap Melekat

Kapolres menyebut pesantren itu belum terdaftar di Kementerian Agama, dan Kompas.com melaporkan bahwa pengelolanya tidak menemui pihak desa meski pesantren sudah beroperasi lebih dari dua tahun (Kompas.com 2026). Pengelola menyebut pesantren berdiri sejak 2021 (CNN Indonesia 2026b). Status ini menimbulkan kewajiban administratif bagi pengelola, yaitu mendaftar ke Kementerian Agama dan melapor ke pemerintah desa. Kewajiban itu mengikat pengelola dan tidak mengubah ketentuan yang berlaku bagi polisi. Penggeledahan membutuhkan dasar hukum acara pidana, dan anak-anak di dalamnya mempertahankan hak sebagai anak saksi, apa pun status izin lembaganya.

Jalan Keluar yang Dapat Diperiksa

Dua langkah dapat mengurangi ruang bagi rumor. Polisi mengumumkan dasar penggeledahan, yaitu izin pengadilan atau alasan mendesak berikut persetujuannya, bersama daftar barang sitaan dan jadwal pengembalian barang pribadi santriwati yang tidak menjadi barang bukti. Lembaga pengawas seperti Kompolnas dan KPAI memeriksa tuduhan perlakuan terhadap anak dan mengumumkan hasilnya. Pengelola pesantren, di sisi lain, mempercepat pendaftaran ke Kementerian Agama dan melapor ke pemerintah desa, agar status kelembagaannya berhenti menjadi bahan tafsir.

Negara memegang kewenangan memaksa, dan kewenangan itu bertahan selama warga dapat memeriksa dasar tindakannya. Kasus di Mojolaban memberi polisi dan pesantren kesempatan untuk memperlihatkan dasar masing-masing. Pembaca dapat menunda kesimpulan sampai dua pertanyaan tadi terjawab: apakah izin atau alasan mendesak ada, dan apakah anak-anak mendapat pendampingan sejak awal.

Daftar Pustaka

  1. BeritaNasional.com. 2026. "Kapolda Jateng Beberkan Kronologi Penggerebekan Ponpes yang Jadi Sorotan." 30 Oktober. https://beritanasional.com/detail/156970/kapolda-jateng-beberkan-kronologi-penggerebekan-ponpes-yang-jadi-sorotan.
  2. Bourdieu, Pierre. 1994. "Rethinking the State: Genesis and Structure of the Bureaucratic Field." Sociological Theory 12 (1): 1–18.
  3. CNN Indonesia. 2026a. "Polisi Geledah Dua Ponpes Terkait Pembakaran Warung Mi Babi." 28 Oktober. https://cnnindonesia.com/nasional/20261028170411-12-1420659/polisi-geledah-dua-ponpes-terkait-pembakaran-warung-mi-babi.
  4. CNN Indonesia. 2026b. "Ponpes Sukoharjo Respons Penggeledahan Polisi Terkait Warung Mi Babi." 30 Oktober. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261030134211-12-1421439/ponpes-sukoharjo-respons-penggeledahan-polisi-terkait-warung-mi-babi.
  5. Cohen, Stanley. 1972. Folk Devils and Moral Panics: The Creation of the Mods and Rockers. London: MacGibbon and Kee.
  6. Dandapala. 2026a. "Kemana Izin/Persetujuan Penggeledahan Diajukan Menurut KUHAP Baru?" 26 Februari. https://www.dandapala.com/article/detail/kemana-izinpersetujuan-penggeledahan-diajukan-menurut-kuhap-baru.
  7. Dandapala. 2026b. "Di Balik KUHAP Baru: Upaya Paksa yang Memaksa Kecepatan di Era Digital dalam Satu Klik." https://dandapala.com/article/detail/di-balik-kuhap-baru-upaya-paksa-yang-memaksa-kecepatan-di-era-digital-dalam-satu-klik.
  8. Goffman, Erving. 1963. Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
  9. Go Parlement. 2026. "Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo Tuai Keberatan, Dugaan Perlakuan terhadap Santriwati Jadi Sorotan." Oktober. https://www.goparlement.com/2026/10/penggeledahan-ponpes-putri-di-sukoharjo.html.
  10. Kompas.com. 2026. "Digeledah Polisi Terkait Pembakaran Warung Mi Babi, Ponpes Mojolaban Sukoharjo Ternyata Tidak Miliki Izin." 28 Oktober. https://regional.kompas.com/read/2026/10/28/140737878/digeledah-polisi-terkait-pembakaran-warung-mi-babi-ponpes-mojolaban.
  11. Kumparan. 2026. "Pengasuh Ponpes di Sukoharjo Sesalkan Polisi Dobrak dan Bawa Belasan Santriwati." Diakses 30 Oktober 2026. https://kumparan.com/kumparannews/pengasuh-ponpes-di-sukoharjo-sesalkan-polisi-dobrak-dan-bawa-belasan-santriwati-28TWQZaLOun.
  12. Liputan6.com. 2026. "Kronologi Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo Versi Polsi." 30 Oktober. https://www.liputan6.com/regional/read/8324738/kronologi-penggerebekan-ponpes-santriwati-di-sukoharjo-versi-polsi.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 23 ayat (2).
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 112–113.
  15. Weber, Max. 1946. "Politics as a Vocation." Dalam From Max Weber: Essays in Sociology, disunting oleh H. H. Gerth dan C. Wright Mills, 77–128. New York: Oxford University Press.
  16. Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin. 2026. Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, 29 Oktober. Dikutip dalam Portal-Islam.id, "Polisi Dobrak Paksa Pesantren Putri di Sukoharjo Diduga Tanpa Surat Resmi." https://portal-islam.id/polisi-dobrak-paksa-pesantren-putri-di-sukoharjo-diduga-tanpa-surat-resmi-kronologi-penggerebekan-dinilai-kejam-dan-tak-manusiawi/.