Andi Ali Ibrahim : Div Politics & Good Govermance
Kami begitu mengerti bekerja
melayani rakyat merupakan hal yang bisa saja sangat melelahkan, karena
Indonesia ini sangat luas, dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai
Pulau Rote. Belum lagi perbedaan suku, agama, dan ras mewarnai uniknya
Indonesia kita, sampai-sampai mungkin kebutuhan tiap daerah pun tidak bisa
dipukul rata. Perjuangan untuk menjadikan Indonesia Emas 2045 masih pajang dan
harus terus di perjuangkan, dengan naiknya pendapatan per kapita masyarakat
Indonesia, berkurangnya masyarakat miskin, pengangguran, kualitas pendidikan
yang baik, dan juga tata kelola pemerintah yang baik. Tapi melihat fenomenas
belakangan ini, ada isu berhembus, terkait Pilkada yang akan dipilih oleh DPRD.
Saya termangu sebentar, menelaah apa ini benar atau hanya hoax belaka?
Tapi ternyata ini bukan hanya
isapan jempol biasa. Terakhir sudah ada 5 Partai di Parlemen yang setuju
Pilkada dipilih lewat DPRD, yaitu Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem, PDI
Perjuangan menonal usulan tersebut. Sebenarnya, sebagai manusia cendekia, kita
harus mampu melihat ini dari berbagai sudut pandang. Kita perlu telaah lebih
dalam terkait peraturan pilkada yang akan dating ini. Yang paling utama adalah,
jangan sampai legitimasi rakyat sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam system
demokrasi tercoreng akibat ulah segelintir elit diatas.
Dalam konsep Good Governance tentu
saja Pilkada lebih tepat dengan menggunakan system terbuka, dimana ini sangat
ideal untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, akuntabilitas dan partisipasi publik.
Meskipun demikian pilkada terbuka bukan tanpa celah, malah pilkada terbuka
memiliki banyak kekurangan seperti, ongkos politik yang tinggi, resiko politik
uang yang tinggi, dan belum lagi kualitas pemilih dimana banyak sekali
masyarakat yang masih mengharapkan imbalan dengan menukarkan hak pilih dengan
uang sebesar Rp. 50.000,- atau Rp. 100.000.
Jika kemungkian Pilkada
dilaksanakan oleh DPRD massif dan bahkan terjadi, memang negara dapat katakana
efisiensi anggaran dapat tercapai, dan menurut teori representative
democracy, terjadi keseimbangan antar fraksi-fraksi di DPRD yang mewakili
preferensi politik masyarakat secara keseluruhan. Juga perlu diingat, resiko
kampanye berbasis populistik pun akan berkurang, karena kandidat tidak bersaing
di akar rumput. Tetapi dari beberapa hal baik yang disebutkan sebelumnya,
terdapat hal yang sangat perlu dikaji lebih dalam mengingat keterlibatan public
pasti berkurang drastis, belum lagi kepentingan elit yang terselimuti kabut
tebal dan dinding pemisah atara rakyat dan elit makin membuat rakyat semakin
apatis dan tidak peduli. Beum lagi, yang seharusnya para pimpinan daerah
bertanggung jawab kepada rakyatnya, dengan pilkada tertutup ini tanggung
jawabnya hanya pada DPRD. Meskipun tanggung jawab slalu di bacakan di depan
anggota DPRD, ini akan memunculkan pikiran skeptis masyarakat kepada
pemerintah, apalagi jika jalannya Pemerintahan banyak kebijakan yang melemahkan
rakyat.
Tetapi jika melihat pada satu
titik dimana kata demokrasi berarti kedaulatan berada ditangan rakyat, yang
berarti legitimasi rakyat harus dipegang teguh, dari sekedar efisiensi
anggaran. Jika kedua hal ini sangat ingin dijalankan, efisien tanpa mengurangi
legitimasi rakyat, adakalanya teman-teman di DPRD mengusulkan system pemilihan
yang lebih mutakhir. Misal dengan E-Voting.
Terdengar mungkin seperti hal
yang dapat saja di hack dan pasti sulit dilaksanakan, namun hal ini
merupakan sebuah terobosan yang bisa saja menjadi sebuah alternatif dikala
kebingungan antara Pilkada langsung atau pilkada oleh DPRD. Penguatan system
diperlukan sehingga hal-hal pengganggu ketika pilkada dilaksanakan dapat
tereliminasi dengan baik.
Ketika E voting dilaksanakan,
maka, negara juga perlu mengatur system kampanye yang dulu menggunakan banner
danbaliho yang mengotori jalan, dengan akses debat public digital. Selain itu
pengetatan audit angaran kampanye dan sangsi berat bagi pelaku money politik.
Dasar pemikiran disini merupakan
sebuah opini yang ingin mengedepankan calon yang berkualitas dan tanpa
mengurangi legitimasi rakyat dalam kontestasi politik terbuka. Sebagai rakyat,
pasti kamu mendukung penuh kegiatan efisiensi anggaran untuk pilkada, tetapi
jangan sampai menghancurkan legitimasi dan partisipasi public. Pimpinan negara
harus memiliki political will yang kuat dan teguh untuk terus mendorong
kedewasaan demokrasi yang ada di Indonesia. Perbaiki sistemnya dan libatkan
rakyat, sepertinya itu yang perlu di laksanakan oleh para menagku kebijakan
sekarang. (AIA)
Refleksi Demokrasi: Efisiensi dan
Legitimasi Rakyat dalam Dinamika Pilkada Indonesia
Kami
begitu mengerti bahwa bekerja melayani rakyat merupakan tugas yang tidak
ringan, sebab Indonesia ini begitu luas dari Sabang sampai Merauke, dari
Miangas hingga Pulau Rote. Keberagaman suku, agama, dan ras yang membentuk
mosaik sosial bangsa menjadikan kebutuhan setiap daerah tidak bisa
diseragamkan. Dalam bentangan kompleksitas ini, perjuangan mewujudkan Indonesia
Emas 2045 bukan sekadar narasi pembangunan ekonomi, tetapi cita-cita luhur
untuk menghadirkan pemerintahan yang inklusif, berdaya saing, dan akuntabel.
Cita-cita itu menuntut peningkatan pendapatan per kapita, pengurangan
kemiskinan, pendidikan berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance).
Namun,
di tengah perjalanan menuju visi tersebut, muncul isu yang mengguncang: wacana
perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi melalui DPRD.
Awalnya, banyak mengira ini hanya kabar angin. Namun, faktanya kini telah ada
lima partai besar di parlemen Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem yang
menyatakan dukungan terhadap mekanisme tersebut, sementara PDI Perjuangan
menolak (Akbar, 2026). Fenomena ini menuntut kita, sebagai insan akademik dan
warga yang rasional, untuk menelaahnya dari berbagai sudut pandang secara
objektif dan ilmiah.
Demokrasi
Terbuka dan Prinsip Good Governance
Dalam kerangka teori demokrasi
partisipatif yang dikemukakan oleh Robert Dahl (2021), kedaulatan
rakyat diwujudkan melalui keterlibatan aktif warga negara dalam pengambilan
keputusan politik, termasuk dalam memilih pemimpinnya secara langsung.
Mekanisme ini sejalan dengan prinsip partisipasi dan akuntabilitas
dalam teori good governance (World Bank, 2020; United NationsDevelopment Programme [UNDP], 2019), yang menekankan bahwa legitimasi
pemerintahan hanya dapat lahir dari rakyat yang berpartisipasi secara bermakna.
Oleh karena itu, sistem Pilkada
terbuka, di mana rakyat memilih langsung kepala daerah merupakan
bentuk ideal pelaksanaan kedaulatan rakyat. Ia menjamin legitimasi politik yang
kuat, memperluas partisipasi publik, dan mempertebal rasa memiliki terhadap
proses demokrasi. Namun, idealitas ini tak lepas dari celah. Biaya politik yang
tinggi, maraknya praktik politik uang, hingga lemahnya literasi politik di
sebagian masyarakat menjadi tantangan nyata yang menggerus kualitas demokrasi
substantif (Fitriani & Nasution, 2021).
Fenomena jual beli suara yang
dilakukan dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 mencerminkan rapuhnya nilai
demokrasi ketika ekonomi rakyat dijadikan alat tawar-menawar politik. Ini bukan
sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk delegitimasi moral
terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri. Maka, demokrasi terbuka membutuhkan
penguatan institusional bukan penghapusan agar prinsip partisipatif tetap
terjaga dengan efisiensi dan integritas tinggi (Astuti & Hidayat, 2021).
Demokrasi Representatif dan Efisiensi Anggaran
Sebaliknya, gagasan Pilkada
tertutup melalui DPRD sering kali diajukan atas dasar efisiensi dan
stabilitas politik. Dalam perspektif teori demokrasi representatif,
sebagaimana dikemukakan oleh Schumpeter (1942) dan dikembangkan dalam konteks
modern oleh Santoso (2022), rakyat mendelegasikan kedaulatannya kepada wakil
yang dipilih untuk mengambil keputusan politik. Pilkada oleh DPRD dapat
memangkas biaya pemilu dan mengurangi gesekan politik di akar rumput, sehingga
lebih efisien secara administratif.
Namun, jika efisiensi ini tidak
dibarengi transparansi dan akuntabilitas, maka yang muncul adalah oligarki
terselubung layaknya kekuasaan politik yang dikendalikan segelintir
elite partai. Ketika kepala daerah hanya bertanggung jawab kepada DPRD, bukan
kepada rakyat, maka prinsip public accountability kehilangan makna
esensialnya. Seperti diingatkan oleh Nuraini dan Haryanto (2021), demokrasi
representatif tanpa keterlibatan publik yang kuat akan melahirkan sistem yang
efisien secara biaya, tetapi miskin legitimasi moral dan politik.
Akibatnya, masyarakat cenderung
apatis, menganggap pemerintahan sebagai urusan elite semata. Di titik inilah
legitimasi sosial runtuh, meski efisiensi administratif berhasil dicapai. Maka
benar apa yang dikatakan John Rawls (1999), bahwa keadilan politik tidak semata
dinilai dari efisiensi prosedural, tetapi dari fairness yang menjamin
kesetaraan setiap warga dalam menentukan arah negara.
Menjembatani
Efisiensi dan Legitimasi: Solusi Inovatif
Apakah mungkin Pilkada
dilaksanakan secara efisien namun tetap menjunjung tinggi legitimasi rakyat?
Jawabannya: sangat mungkin, apabila negara berani berinovasi dalam kerangka teknologi
demokrasi dan reformasi tata kelola pemilu.
Salah satu alternatif yang patut
dipertimbangkan adalah e-voting yang merupakan sistem
pemungutan suara elektronik yang telah diujicobakan di berbagai negara
demokratis. E-voting bukan sekadar alat digitalisasi, melainkan instrumen untuk
memangkas biaya logistik, mempercepat perhitungan suara, dan meningkatkan
transparansi hasil pemilu (Alatas & Tanjung, 2024). Tentu, implementasi
sistem ini harus diiringi dengan penguatan infrastruktur keamanan siber dan
regulasi ketat agar terhindar dari manipulasi atau peretasan.
Selain itu, digitalisasi
kampanye dapat menggantikan baliho dan spanduk yang mencemari ruang
publik dengan debat publik daring dan platform aspirasi rakyat berbasis data
terbuka. Negara juga perlu memperketat audit dana kampanye
serta memberikan sanksi tegas terhadap praktik politik uang. Dengan begitu,
efisiensi tidak lagi menjadi musuh legitimasi, melainkan pendukungnya (Lestari
& Widodo, 2019).
Penutup:
Membangun Demokrasi yang Dewasa
Inti dari demokrasi sejati
bukanlah sekadar pemilihan, tetapi kepercayaan. Kepercayaan
rakyat bahwa suaranya berarti dan akan diperhitungkan. Jika efisiensi anggaran
menjadi alasan utama perubahan sistem Pilkada, maka efisiensi itu harus
berfungsi untuk memperkuat, bukan mengikis, kedaulatan rakyat.
Indonesia membutuhkan political
will yang kokoh dari para pemangku kebijakan untuk membangun demokrasi
yang matang: demokrasi yang efisien, transparan, dan tetap berpihak pada
rakyat. Dalam semangat good governance, negara harus memastikan setiap
reformasi politik tetap menempatkan rakyat sebagai pusatnya, bukan sekadar
objek kebijakan, melainkan subjek kedaulatan.
Seperti dikatakan Dahl (2021), “Democracy
is not self-executing; it must be constantly cultivated.” Maka, tugas kita
bersama adalah memperbaiki sistemnya dan melibatkan rakyatnya,
karena hanya dengan cara itu demokrasi Indonesia dapat tumbuh dewasa,
berkeadilan, dan berkelanjutan.
Referensi
Akbar, N. A. (2026, January 8). Peta
Dukungan Ide Pilkada via DPRD: 5 Partai di Parlemen Setuju, PDIP Menolak. KOMPAS.com.
https://nasional.kompas.com/read/2026/01/08/09132031/peta-dukungan-ide-pilkada-via-dprd-5-partai-di-parlemen-setuju-pdip-menolak?page=all
Alatas, G., & Tanjung, M.
(2024). Public trust and democratic institutions: A comparative study of
direct and indirect elections. European Journal of Political Economy,
83, 102497. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0176268024000740
Astuti, S., & Hidayat, M.
(2021). Pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem
demokrasi Indonesia. Jurnal TAPIs, 17(2), 134–147. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/2032
Dahl, R. A. (2021). On democracy
(2nd ed.). Yale University Press.
Fitriani, S., & Nasution, H.
(2021). Analisis perbandingan sistem pilkada langsung dan tidak langsung di
Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 4(3), 55–70. Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara.
Lestari, R., & Widodo, Y.
(2019). Implikasi politik uang terhadap demokrasi lokal pada pemilihan
kepala daerah langsung. Jurnal Masyarakat dan Administrasi Publik,
2(1), 23–34. Universitas 17 Agustus Semarang.
Nuraini, D., & Haryanto, A.
(2021). Hubungan antara teori demokrasi dan prinsip-prinsip good governance
dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia. Jurnal Hukum dan
Keadilan, 6(2), 56–70. Universitas Kristen Indonesia.
Rawls, J. (1999). A theory of
justice (Rev. ed.). Harvard University Press.
Santoso, T. (2022). Demokrasi
representatif dan refleksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah tidak
langsung di Indonesia. Jurnal Respons, 3(1), 88–101. Universitas
Atma Jaya Jakarta.
Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism,
socialism and democracy. Harper & Brothers.
United Nations Development Programme
(UNDP). (2019). Governance for sustainable development: Integrating
transparency, accountability, and participation. New York, NY: UNDP.
World Bank. (2020). Governance
and the law: Accountability, participation, and transparency in local democracy.
Washington, DC: World Bank Publications.
