Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD? Ini Serius?

Inti dari demokrasi sejati bukanlah sekadar pemilihan, tetapi kepercayaan. Kepercayaan rakyat bahwa suaranya berarti dan akan diperhitungkan

Andi Ali Ibrahim : Div Politics & Good Govermance  

Kami begitu mengerti bekerja melayani rakyat merupakan hal yang bisa saja sangat melelahkan, karena Indonesia ini sangat luas, dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Belum lagi perbedaan suku, agama, dan ras mewarnai uniknya Indonesia kita, sampai-sampai mungkin kebutuhan tiap daerah pun tidak bisa dipukul rata. Perjuangan untuk menjadikan Indonesia Emas 2045 masih pajang dan harus terus di perjuangkan, dengan naiknya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, berkurangnya masyarakat miskin, pengangguran, kualitas pendidikan yang baik, dan juga tata kelola pemerintah yang baik. Tapi melihat fenomenas belakangan ini, ada isu berhembus, terkait Pilkada yang akan dipilih oleh DPRD. Saya termangu sebentar, menelaah apa ini benar atau hanya hoax belaka?

Ilustrasi : Gemini Ai


Tapi ternyata ini bukan hanya isapan jempol biasa. Terakhir sudah ada 5 Partai di Parlemen yang setuju Pilkada dipilih lewat DPRD, yaitu Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem, PDI Perjuangan menonal usulan tersebut. Sebenarnya, sebagai manusia cendekia, kita harus mampu melihat ini dari berbagai sudut pandang. Kita perlu telaah lebih dalam terkait peraturan pilkada yang akan dating ini. Yang paling utama adalah, jangan sampai legitimasi rakyat sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam system demokrasi tercoreng akibat ulah segelintir elit diatas.

Dalam konsep Good Governance tentu saja Pilkada lebih tepat dengan menggunakan system terbuka, dimana ini sangat ideal untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, akuntabilitas dan partisipasi publik. Meskipun demikian pilkada terbuka bukan tanpa celah, malah pilkada terbuka memiliki banyak kekurangan seperti, ongkos politik yang tinggi, resiko politik uang yang tinggi, dan belum lagi kualitas pemilih dimana banyak sekali masyarakat yang masih mengharapkan imbalan dengan menukarkan hak pilih dengan uang sebesar Rp. 50.000,- atau Rp. 100.000.

Jika kemungkian Pilkada dilaksanakan oleh DPRD massif dan bahkan terjadi, memang negara dapat katakana efisiensi anggaran dapat tercapai, dan menurut teori representative democracy, terjadi keseimbangan antar fraksi-fraksi di DPRD yang mewakili preferensi politik masyarakat secara keseluruhan. Juga perlu diingat, resiko kampanye berbasis populistik pun akan berkurang, karena kandidat tidak bersaing di akar rumput. Tetapi dari beberapa hal baik yang disebutkan sebelumnya, terdapat hal yang sangat perlu dikaji lebih dalam mengingat keterlibatan public pasti berkurang drastis, belum lagi kepentingan elit yang terselimuti kabut tebal dan dinding pemisah atara rakyat dan elit makin membuat rakyat semakin apatis dan tidak peduli. Beum lagi, yang seharusnya para pimpinan daerah bertanggung jawab kepada rakyatnya, dengan pilkada tertutup ini tanggung jawabnya hanya pada DPRD. Meskipun tanggung jawab slalu di bacakan di depan anggota DPRD, ini akan memunculkan pikiran skeptis masyarakat kepada pemerintah, apalagi jika jalannya Pemerintahan banyak kebijakan yang melemahkan rakyat.

Tetapi jika melihat pada satu titik dimana kata demokrasi berarti kedaulatan berada ditangan rakyat, yang berarti legitimasi rakyat harus dipegang teguh, dari sekedar efisiensi anggaran. Jika kedua hal ini sangat ingin dijalankan, efisien tanpa mengurangi legitimasi rakyat, adakalanya teman-teman di DPRD mengusulkan system pemilihan yang lebih mutakhir. Misal dengan E-Voting.

Terdengar mungkin seperti hal yang dapat saja di hack dan pasti sulit dilaksanakan, namun hal ini merupakan sebuah terobosan yang bisa saja menjadi sebuah alternatif dikala kebingungan antara Pilkada langsung atau pilkada oleh DPRD. Penguatan system diperlukan sehingga hal-hal pengganggu ketika pilkada dilaksanakan dapat tereliminasi dengan baik.

Ketika E voting dilaksanakan, maka, negara juga perlu mengatur system kampanye yang dulu menggunakan banner danbaliho yang mengotori jalan, dengan akses debat public digital. Selain itu pengetatan audit angaran kampanye dan sangsi berat bagi pelaku money politik.

Dasar pemikiran disini merupakan sebuah opini yang ingin mengedepankan calon yang berkualitas dan tanpa mengurangi legitimasi rakyat dalam kontestasi politik terbuka. Sebagai rakyat, pasti kamu mendukung penuh kegiatan efisiensi anggaran untuk pilkada, tetapi jangan sampai menghancurkan legitimasi dan partisipasi public. Pimpinan negara harus memiliki political will yang kuat dan teguh untuk terus mendorong kedewasaan demokrasi yang ada di Indonesia. Perbaiki sistemnya dan libatkan rakyat, sepertinya itu yang perlu di laksanakan oleh para menagku kebijakan sekarang. (AIA)

 

 

Refleksi Demokrasi: Efisiensi dan Legitimasi Rakyat dalam Dinamika Pilkada Indonesia

Kami begitu mengerti bahwa bekerja melayani rakyat merupakan tugas yang tidak ringan, sebab Indonesia ini begitu luas dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Keberagaman suku, agama, dan ras yang membentuk mosaik sosial bangsa menjadikan kebutuhan setiap daerah tidak bisa diseragamkan. Dalam bentangan kompleksitas ini, perjuangan mewujudkan Indonesia Emas 2045 bukan sekadar narasi pembangunan ekonomi, tetapi cita-cita luhur untuk menghadirkan pemerintahan yang inklusif, berdaya saing, dan akuntabel. Cita-cita itu menuntut peningkatan pendapatan per kapita, pengurangan kemiskinan, pendidikan berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Namun, di tengah perjalanan menuju visi tersebut, muncul isu yang mengguncang: wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi melalui DPRD. Awalnya, banyak mengira ini hanya kabar angin. Namun, faktanya kini telah ada lima partai besar di parlemen Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem yang menyatakan dukungan terhadap mekanisme tersebut, sementara PDI Perjuangan menolak (Akbar, 2026). Fenomena ini menuntut kita, sebagai insan akademik dan warga yang rasional, untuk menelaahnya dari berbagai sudut pandang secara objektif dan ilmiah.

Demokrasi Terbuka dan Prinsip Good Governance

Dalam kerangka teori demokrasi partisipatif yang dikemukakan oleh Robert Dahl (2021), kedaulatan rakyat diwujudkan melalui keterlibatan aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik, termasuk dalam memilih pemimpinnya secara langsung. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip partisipasi dan akuntabilitas dalam teori good governance (World Bank, 2020; United NationsDevelopment Programme [UNDP], 2019), yang menekankan bahwa legitimasi pemerintahan hanya dapat lahir dari rakyat yang berpartisipasi secara bermakna.

Oleh karena itu, sistem Pilkada terbuka, di mana rakyat memilih langsung kepala daerah merupakan bentuk ideal pelaksanaan kedaulatan rakyat. Ia menjamin legitimasi politik yang kuat, memperluas partisipasi publik, dan mempertebal rasa memiliki terhadap proses demokrasi. Namun, idealitas ini tak lepas dari celah. Biaya politik yang tinggi, maraknya praktik politik uang, hingga lemahnya literasi politik di sebagian masyarakat menjadi tantangan nyata yang menggerus kualitas demokrasi substantif (Fitriani & Nasution, 2021).

Fenomena jual beli suara yang dilakukan dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 mencerminkan rapuhnya nilai demokrasi ketika ekonomi rakyat dijadikan alat tawar-menawar politik. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk delegitimasi moral terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri. Maka, demokrasi terbuka membutuhkan penguatan institusional  bukan penghapusan  agar prinsip partisipatif tetap terjaga dengan efisiensi dan integritas tinggi (Astuti & Hidayat, 2021).

 

Demokrasi Representatif dan Efisiensi Anggaran

Sebaliknya, gagasan Pilkada tertutup melalui DPRD sering kali diajukan atas dasar efisiensi dan stabilitas politik. Dalam perspektif teori demokrasi representatif, sebagaimana dikemukakan oleh Schumpeter (1942) dan dikembangkan dalam konteks modern oleh Santoso (2022), rakyat mendelegasikan kedaulatannya kepada wakil yang dipilih untuk mengambil keputusan politik. Pilkada oleh DPRD dapat memangkas biaya pemilu dan mengurangi gesekan politik di akar rumput, sehingga lebih efisien secara administratif.

Namun, jika efisiensi ini tidak dibarengi transparansi dan akuntabilitas, maka yang muncul adalah oligarki terselubung layaknya kekuasaan politik yang dikendalikan segelintir elite partai. Ketika kepala daerah hanya bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada rakyat, maka prinsip public accountability kehilangan makna esensialnya. Seperti diingatkan oleh Nuraini dan Haryanto (2021), demokrasi representatif tanpa keterlibatan publik yang kuat akan melahirkan sistem yang efisien secara biaya, tetapi miskin legitimasi moral dan politik.

Akibatnya, masyarakat cenderung apatis, menganggap pemerintahan sebagai urusan elite semata. Di titik inilah legitimasi sosial runtuh, meski efisiensi administratif berhasil dicapai. Maka benar apa yang dikatakan John Rawls (1999), bahwa keadilan politik tidak semata dinilai dari efisiensi prosedural, tetapi dari fairness yang menjamin kesetaraan setiap warga dalam menentukan arah negara.

Menjembatani Efisiensi dan Legitimasi: Solusi Inovatif

Apakah mungkin Pilkada dilaksanakan secara efisien namun tetap menjunjung tinggi legitimasi rakyat? Jawabannya: sangat mungkin, apabila negara berani berinovasi dalam kerangka teknologi demokrasi dan reformasi tata kelola pemilu.

Salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan adalah e-voting yang merupakan sistem pemungutan suara elektronik yang telah diujicobakan di berbagai negara demokratis. E-voting bukan sekadar alat digitalisasi, melainkan instrumen untuk memangkas biaya logistik, mempercepat perhitungan suara, dan meningkatkan transparansi hasil pemilu (Alatas & Tanjung, 2024). Tentu, implementasi sistem ini harus diiringi dengan penguatan infrastruktur keamanan siber dan regulasi ketat agar terhindar dari manipulasi atau peretasan.

Selain itu, digitalisasi kampanye dapat menggantikan baliho dan spanduk yang mencemari ruang publik dengan debat publik daring dan platform aspirasi rakyat berbasis data terbuka. Negara juga perlu memperketat audit dana kampanye serta memberikan sanksi tegas terhadap praktik politik uang. Dengan begitu, efisiensi tidak lagi menjadi musuh legitimasi, melainkan pendukungnya (Lestari & Widodo, 2019).

Penutup: Membangun Demokrasi yang Dewasa

Inti dari demokrasi sejati bukanlah sekadar pemilihan, tetapi kepercayaan. Kepercayaan rakyat bahwa suaranya berarti dan akan diperhitungkan. Jika efisiensi anggaran menjadi alasan utama perubahan sistem Pilkada, maka efisiensi itu harus berfungsi untuk memperkuat, bukan mengikis, kedaulatan rakyat.

Indonesia membutuhkan political will yang kokoh dari para pemangku kebijakan untuk membangun demokrasi yang matang: demokrasi yang efisien, transparan, dan tetap berpihak pada rakyat. Dalam semangat good governance, negara harus memastikan setiap reformasi politik tetap menempatkan rakyat sebagai pusatnya, bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek kedaulatan.

Seperti dikatakan Dahl (2021), “Democracy is not self-executing; it must be constantly cultivated.” Maka, tugas kita bersama adalah memperbaiki sistemnya dan melibatkan rakyatnya, karena hanya dengan cara itu demokrasi Indonesia dapat tumbuh dewasa, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Referensi

Akbar, N. A. (2026, January 8). Peta Dukungan Ide Pilkada via DPRD: 5 Partai di Parlemen Setuju, PDIP Menolak. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/01/08/09132031/peta-dukungan-ide-pilkada-via-dprd-5-partai-di-parlemen-setuju-pdip-menolak?page=all

 

Alatas, G., & Tanjung, M. (2024). Public trust and democratic institutions: A comparative study of direct and indirect elections. European Journal of Political Economy, 83, 102497. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0176268024000740

Astuti, S., & Hidayat, M. (2021). Pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Jurnal TAPIs, 17(2), 134–147. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/2032

Dahl, R. A. (2021). On democracy (2nd ed.). Yale University Press.

Fitriani, S., & Nasution, H. (2021). Analisis perbandingan sistem pilkada langsung dan tidak langsung di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 4(3), 55–70. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Lestari, R., & Widodo, Y. (2019). Implikasi politik uang terhadap demokrasi lokal pada pemilihan kepala daerah langsung. Jurnal Masyarakat dan Administrasi Publik, 2(1), 23–34. Universitas 17 Agustus Semarang.

Nuraini, D., & Haryanto, A. (2021). Hubungan antara teori demokrasi dan prinsip-prinsip good governance dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(2), 56–70. Universitas Kristen Indonesia.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.

Santoso, T. (2022). Demokrasi representatif dan refleksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung di Indonesia. Jurnal Respons, 3(1), 88–101. Universitas Atma Jaya Jakarta.

Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. Harper & Brothers.

United Nations Development Programme (UNDP). (2019). Governance for sustainable development: Integrating transparency, accountability, and participation. New York, NY: UNDP.

World Bank. (2020). Governance and the law: Accountability, participation, and transparency in local democracy. Washington, DC: World Bank Publications.