Oleh: Reza Maulana Firdaus
Divisi Lingkungan Hidup – Pemuda ICMI Kota Bekasi
Isu Ruang Terbuka Hijau
(RTH) kembali mengemuka di Kota Bekasi setelah adanya pernyataan salah satu
anggota DPRD yang menyebut bahwa perusahaan wajib menyediakan RTH. Pernyataan
tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup
di tengah tekanan urbanisasi yang kian tinggi. Namun, dalam negara hukum,
setiap pernyataan pejabat publik semestinya berpijak pada ketentuan regulasi
yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.
![]() |
| Ilustrasi Bangunan Liar (Open Ai) |
Pemuda ICMI Kota Bekasi
memandang bahwa persoalan RTH tidak cukup disikapi dengan pendekatan normatif
semata, melainkan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum tata ruang yang
berlaku, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi sebagai instrumen
teknis pengendali pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 26Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang mengamanatkan bahwa kawasan perkotaan
harus memiliki RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri
atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Namun perlu ditegaskan, ketentuan
ini merupakan target tata ruang wilayah kota secara agregat, bukan kewajiban
individual yang secara otomatis dibebankan kepada setiap perusahaan tanpa
melihat skala usaha, zonasi, dan karakter kawasan.
Dalam praktiknya,
kewajiban tersebut diturunkan secara teknis melalui RTRW dan RDTR. Di Kota
Bekasi, RDTR menjadi rujukan utama dalam menentukan apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan oleh pemilik lahan atau bangunan. RDTR mengatur zonasi wilayah
serta menetapkan parameter teknis seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB),
Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Garis
Sempadan Bangunan (GSB).
Persoalan muncul ketika
istilah RTH dipahami secara sempit sebagai kewajiban menyediakan taman atau
ruang hijau terbuka dalam bentuk fisik tertentu. Padahal, dalam konteks RDTR,
yang lazim diwajibkan kepada bangunan usaha di zona perdagangan dan jasa adalah
pemenuhan KDH. KDH sendiri tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk taman
hijau, melainkan dapat dipenuhi melalui area resapan air, penggunaan material
berpori, sumur resapan, atau elemen ekologis lain yang fungsional.
Dengan demikian, tidak
semua perusahaan di Kota Bekasi secara otomatis memiliki kewajiban menyediakan
RTH dalam pengertian ruang hijau terbuka sebagaimana taman kota. Kewajiban
tersebut sangat bergantung pada zonasi dan skala kegiatan usaha. Perusahaan yang
mengembangkan kawasan besar seperti kawasan industri, perumahan terpadu, atau
superblok memang memiliki kewajiban RTH yang tegas dan terukur. Namun, untuk
usaha kecil dan menengah, ruko, atau bangunan tunggal di koridor jalan utama,
ketentuan yang berlaku adalah kepatuhan terhadap KDH dan parameter teknis
lainnya sebagaimana ditetapkan RDTR.
Pernyataan bahwa
“perusahaan wajib menyediakan RTH” tanpa penjelasan konteks berpotensi
menimbulkan persoalan baru. Di satu sisi, pelaku usaha dapat merasa dibebani
kewajiban yang tidak secara eksplisit diatur dalam dokumen tata ruang. Di sisi
lain, aparat di lapangan dapat menafsirkan pernyataan tersebut secara
berlebihan dalam proses perizinan maupun pengawasan. Kondisi ini tentu tidak
sejalan dengan asas kepastian hukum yang menjadi salah satu pilar utama dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Pemuda ICMI Kota Bekasi
juga menilai bahwa tanggung jawab utama penyediaan RTH publik tetap berada pada
pemerintah daerah. Upaya mencapai target 20 persen RTH publik tidak bisa
digantikan dengan mendorong kewajiban sepihak kepada sektor swasta, terutama usaha
skala kecil dan menengah. Pemerintah daerah perlu konsisten menjaga lahan hijau
yang ada, menekan alih fungsi ruang, serta mengoptimalkan aset daerah untuk
kepentingan lingkungan.
Kritik ini bukan
dimaksudkan untuk melemahkan agenda lingkungan hidup. Sebaliknya, kami justru
mendorong agar kebijakan RTH dijalankan secara lebih presisi, adil, dan
berbasis hukum. Lingkungan hidup adalah urusan serius yang membutuhkan
perencanaan matang dan penegakan aturan yang konsisten, bukan sekadar
pernyataan normatif yang berpotensi menimbulkan salah tafsir.
Ke depan, kami berharap
para pemangku kebijakan, termasuk DPRD, dapat menyampaikan sikap dan pandangan
publik secara lebih hati-hati dengan membedakan antara imbauan politik dan
kewajiban hukum. Dengan demikian, tujuan mulia menjaga lingkungan hidup dapat
berjalan seiring dengan terwujudnya kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat
di Kota Bekasi.
