RTH Kota Bekasi, Antara Kepentingan Lingkungan dan Kepastian Hukum

Pemuda ICMI Kota Bekasi memandang bahwa persoalan RTH tidak cukup disikapi dengan pendekatan normatif semata, melainkan perlu ditempatkan

Oleh: Reza Maulana Firdaus

Divisi Lingkungan Hidup – Pemuda ICMI Kota Bekasi

Isu Ruang Terbuka Hijau (RTH) kembali mengemuka di Kota Bekasi setelah adanya pernyataan salah satu anggota DPRD yang menyebut bahwa perusahaan wajib menyediakan RTH. Pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup di tengah tekanan urbanisasi yang kian tinggi. Namun, dalam negara hukum, setiap pernyataan pejabat publik semestinya berpijak pada ketentuan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.

Ilustrasi Bangunan Liar (Open Ai)

Pemuda ICMI Kota Bekasi memandang bahwa persoalan RTH tidak cukup disikapi dengan pendekatan normatif semata, melainkan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum tata ruang yang berlaku, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi sebagai instrumen teknis pengendali pemanfaatan ruang.

Undang-Undang Nomor 26Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang mengamanatkan bahwa kawasan perkotaan harus memiliki RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Namun perlu ditegaskan, ketentuan ini merupakan target tata ruang wilayah kota secara agregat, bukan kewajiban individual yang secara otomatis dibebankan kepada setiap perusahaan tanpa melihat skala usaha, zonasi, dan karakter kawasan.

Dalam praktiknya, kewajiban tersebut diturunkan secara teknis melalui RTRW dan RDTR. Di Kota Bekasi, RDTR menjadi rujukan utama dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemilik lahan atau bangunan. RDTR mengatur zonasi wilayah serta menetapkan parameter teknis seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Persoalan muncul ketika istilah RTH dipahami secara sempit sebagai kewajiban menyediakan taman atau ruang hijau terbuka dalam bentuk fisik tertentu. Padahal, dalam konteks RDTR, yang lazim diwajibkan kepada bangunan usaha di zona perdagangan dan jasa adalah pemenuhan KDH. KDH sendiri tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk taman hijau, melainkan dapat dipenuhi melalui area resapan air, penggunaan material berpori, sumur resapan, atau elemen ekologis lain yang fungsional.

Dengan demikian, tidak semua perusahaan di Kota Bekasi secara otomatis memiliki kewajiban menyediakan RTH dalam pengertian ruang hijau terbuka sebagaimana taman kota. Kewajiban tersebut sangat bergantung pada zonasi dan skala kegiatan usaha. Perusahaan yang mengembangkan kawasan besar seperti kawasan industri, perumahan terpadu, atau superblok memang memiliki kewajiban RTH yang tegas dan terukur. Namun, untuk usaha kecil dan menengah, ruko, atau bangunan tunggal di koridor jalan utama, ketentuan yang berlaku adalah kepatuhan terhadap KDH dan parameter teknis lainnya sebagaimana ditetapkan RDTR.

Pernyataan bahwa “perusahaan wajib menyediakan RTH” tanpa penjelasan konteks berpotensi menimbulkan persoalan baru. Di satu sisi, pelaku usaha dapat merasa dibebani kewajiban yang tidak secara eksplisit diatur dalam dokumen tata ruang. Di sisi lain, aparat di lapangan dapat menafsirkan pernyataan tersebut secara berlebihan dalam proses perizinan maupun pengawasan. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan asas kepastian hukum yang menjadi salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemuda ICMI Kota Bekasi juga menilai bahwa tanggung jawab utama penyediaan RTH publik tetap berada pada pemerintah daerah. Upaya mencapai target 20 persen RTH publik tidak bisa digantikan dengan mendorong kewajiban sepihak kepada sektor swasta, terutama usaha skala kecil dan menengah. Pemerintah daerah perlu konsisten menjaga lahan hijau yang ada, menekan alih fungsi ruang, serta mengoptimalkan aset daerah untuk kepentingan lingkungan.

Kritik ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan agenda lingkungan hidup. Sebaliknya, kami justru mendorong agar kebijakan RTH dijalankan secara lebih presisi, adil, dan berbasis hukum. Lingkungan hidup adalah urusan serius yang membutuhkan perencanaan matang dan penegakan aturan yang konsisten, bukan sekadar pernyataan normatif yang berpotensi menimbulkan salah tafsir.

Ke depan, kami berharap para pemangku kebijakan, termasuk DPRD, dapat menyampaikan sikap dan pandangan publik secara lebih hati-hati dengan membedakan antara imbauan politik dan kewajiban hukum. Dengan demikian, tujuan mulia menjaga lingkungan hidup dapat berjalan seiring dengan terwujudnya kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat di Kota Bekasi.